Tampilkan postingan dengan label Promotion / Promosi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Promotion / Promosi. Tampilkan semua postingan

BNI Menggandeng Klub Chelsea

94829380968901826662.jpgChelsea sebuah klub sepak bola yang sudah tak asing lagi di dunia persepakbolaan digandeng oleh BNI dalam rangka penerbitan 200 ribu kartu cobranding dengan Chelsea Football Club (CFC) tahun ini. BNI menyiapkan program-program menarik yang memungkinkan untuk membangun minat calon pemilik baru kartu-kartu BNI berlogo khusus simbol-simbol Chelsea, baik dengan program BNI-Chelsea Payment Card Reward Goest to Stamford Bridge maupun program memboyong tim CFC ke Indonesia pada Juli 2013. 

Selain itu, ada kesempatan.... "Masih ada kesempatan untuk menjadi pengguna kartu BNI-Chelsea yang beruntung akan dibawa ke London untuk menyaksikan secara langsung pertandingan Chelsea pada tahun depan. Karena setidaknya kami masih menyelenggarakan program BNI-Chelsea Payment Card Reward Goest to Stamford Bridge ini hingga tiga tahun ke depan," kata Direktur Konsumer & Ritel BNI Darmadi Sutanto melalui rilis dari London, Inggris, Ahad, 14 April 2013. Darmadi di London mengajak 10 nasabah yang beruntung menyaksikan pertandingan babak Semi Final Piala FA di Stadion Wembley, antara CFC dan Manchester City. 

Bagi BNI, apresiasi maksimal pada para nasabah setia ini sangat layak diberikan karena dari target penerbitan kartu co branding BNI-Chelsea sebanyak 25.000 dalam setahun atau hingga Agustus 2013, ternyata sampai akhir Februari 2013 sudah mencapai 105.571 buah. Kerja sama antara BNI dan Chelsea ini diawali penandatanganan MoU antara Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dengan pihak Chelsea pada Maret 2012. MoU ini ditindaklanjuti dengan peluncuran kartu-kartu co branding BNI-Chelsea pada Agustus 2012. 

Kartu co branding BNI-Chelsea diterbitkan secara lengkap yang terdiri atas kartu kredit, kartu debit, dan kartu prabayar, baik kartu debit edisi khusus dan reguler, kartu kredit edisi khusus dan reguler, ada juga kartu BNI-Chelsea untuk anak. Sejak peluncuran tersebut, minat masyarakat untuk memiliki kartu-kartu co branding BNI-Chelsea ini sangat besar. Ini terlihat dari pertumbuhan jumlah kartu yang diterbitkan setiap bulannya sejak Agustus 2012 hingga Februari 2013. 

Pertumbuhan tertinggi jumlah pemilik kartu kredit co branding BNI-Chelsea ini terjadi pada November 2012, yakni dari 3.577 pemilik kartu pada bulan November menjadi 12.969 pemilik pada Desember 2012, sehingga tumbuh 263 persen. itupun terus tumbuh menjadi 18.609 pada bulan Januari 2013 dan mencapai 24.501 kartu pada Begitu juga dengan kartu debit co branding BNI-Chelsea. Pertumbuhan jumlah kartu yang diterbitkan terjadi pada Januari 2013, yaitu naik dari 47.753 unit menjadi 81.520 atau tumbuh 71 persen. Jenis kartu debit yang paling banyak dimiliki adalah Kartu Debit Taplus Reguler yang telah mencapai 43.703 pemilik pada akhir Februari 2013 atau sekitar 53,61 persen dari total kartu co branding BNI-Chelsea yang diterbitkan. 

Statistik juga menunjukkan bahwa kepemilikan kartu-kartu co branding BNI-Chelsea ini bersifat aktif dilihat dari transaksi yang banyak dilakukan oleh para pemiliknya. Untuk kartu kredit co branding BNI-Chelsea, rata-rata nilai belanja setiap kartunya sebesar Rp 3,1 juta. Adapun untuk kartu debit co branding BNI-Chelsea, rata-rata nilai uang yang dibelanjakan sebesar Rp 808.679 setiap kartunya. 

Ayo siapa menyusul siapa ingin nonton Semi Final Piala FA di Stadion Wembley, antara CFC dan Manchester City, gratis. Miliki kartunya...!

Narsistik Asikustik Kompetisi Video Oleh IM3

IM3 mempersembahkan Narsistik Asikustik Kompetisi Video. Sebuah kompetisi video dimana kamu bisa tunjukin seberapa kreatif, gokil, unik, kompak video klip yang kamu bikin. Kamu bisa ngelakuin apa aja di video kamu asalkan jangan berbau SARA dan PORNOGRAFI. Tema video dan lagu yang digunakan dalam video bebas, lagu lokal, internasional, lagu sendiri atau buatan orang lain nggak jadi masalah, asalkan tidak melanggar hak cipta.

Video kamu boleh direkam dari alat rekam video apa pun, seperti web cam, hp, handy cam atau alat rekam video yang lain. Kompetisi ini dimulai tanggal 3 Agustus - 20 September 2009. Kalau video kamu menang, kamu bakalan dapat hadiah-hadiah keren dari IM3. Ada Notebook, HP Online Nexian G911, dan Voucher IM3 senilai 500.000. Nggak cuma itu, ada juga hadiah hiburannya, jadi kalah menang pasti dapat hadiah deh.Durasi video kamu juga jangan lebih dari lima menit ya. Jangan lupa, grup kamu harus terdiri dari tiga sampai lima orang. Selain itu, grup kamu juga harus ikutan IM3 Grup dulu sebelum ikutan kompetisi ini. Untuk persyaratan yang lebih jelas bisa kamu baca pada bagian aturan lomba dan syarat & ketentuan. So, buruan bikin grup kamu dan menangkan hadiah-hadiah kerennya!!!

Hadiahnya :
* Juara 1 memperoleh:
Notebook untuk tiap anggota grup yang menjadi juara 1.
* Juara 2 memperoleh:
HP Online Nexian G911 + voucher IM3 senilai 500.000 untuk tiap anggota grup yang menjadi juara 2.
* Juara 3 memperoleh:
Voucher IM3 senilai 500.000 untuk tiap anggota grup yang menjadi juara 3.
* Hadiah hiburan berupa kaos keren Indosat.

Untuk ikutan IM3 Grup kamu bisa daftar secara online di www.indosat.com/im3grup. Kamu dan teman-teman kamu juga wajib punya nomor IM3 yang masih aktif dan anggota grup kamu harus terdiri dari tiga sampai lima orang, mau cewek semua atau cowok semua atau campur nggak jadi masalah.


Source : im3grup.com

Pengertian Franchise dan Franchise di Indonesia

Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahklan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.

Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabili ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.


Definisi:
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang waralaba. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
  • Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
  • Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
  • Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
  • Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama waralaba untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.

Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.

David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.

Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. IPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.

Sementara itu, menurut PP No.16/1997 waralaba diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.


Bauran Komunikasi Pemasaran (Bauran Promosi)

Setiap perusahaan mengadakan komunikasi pemasaran untuk membantu dan mengarahkan pertukaran agar lebih memuaskan dengan cara menyadarkan semua pihak yang terkait dalam komunikasi pemasaran untuk berbuat lebih baik. Menurut Kotler bauran komunikasi pemasaran (disebut juga bauran promosi) terdiri dari lima cara komunikasi utama yaitu :

Periklanan: Semua bentuk presentasi nonpersonal dan promosi ide, barang atau jasa yang dibayar oleh sponsor tertentu.

Promosi penjualan : Berbagai insentif jangka pendek untuk mendorong keinginan mencoba atau membeli suatu produk atau jasa.

Hubungan masyarakat dan publisitas : Berbagai program yang dirancang untuk mempromosikan dan /atau melindungi citra perusahaan atau produk individualnya.

Penjualan secara pribadi: Interaksi langsung antara satu atau lebih calon pembeli untuk melakukan presentasi, menjawab pertanyaan, dan menerima pesanan.

Pemasaran langsung : Penggunaan surat, telepon dan alat penghubung nonpersonal lainnya untuk berkomunikasi dengan atau mendapatkan tanggapan langsung dari pelanggan dan calon pelanggan.


Mobile-8 Melindungi Konsumen Dengan Asuransi Ponsel

Mobile-8 membuat terobosan yang luar biasa. Hingga saat ini, total pelanggan Mobile-8 mencapai 3,4 juta pelanggan. Dari jumlah itu, Mobile-8 menargetkan 5 hingga 10 persen-nya bisa mengikuti program asuransi ponsel. Hal itu diungkapkan Group Head Product Marketing, Sukaca Purwokardjono, saat penandatanganan kerjasama dengan Jardine LLoyd Thompson, pialang asuransi yang mendukung program perlindungan asuransi Mobile-8 dengan PT ACA.

Sukaca mengatakan, pelanggan cukup membayar premi sebesar Rp. 30.000 untuk masa perlindungan selama setahun. Asuransi ini meng-cover kerusakan dan kehilangan yang terjadi pada semua jenis ponsel yang dibundling dengan Mobile-8. Nilai tanggungannya mencapai maksimal Rp. 3.500.000.

Caranya, “Pengguna cukup datang ke Mobile-8 Center untuk melakukan registrasi. Ke depannya, kami akan mengembangkan pendaftaran via SMS,” ujar Sukaca di Mercantile Athletic Club Jakarta (29/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya kerjasama ini sudah dilakukan sejak Indonesian Cellular Show 2009 beberapa waktu lalu di Jakarta. Namun Mobile-8 baru bisa meresmikannya saat ini.

Sementara itu Chartered Insurer Director PT ACA, Gunawan Hadidjojo mengatakan, ke depannya asuransi ponsel seperti ini akan semakin banyak seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia akan asuransi yang semakin tinggi.

Hal ini berbeda dengan kondisi 10 hingga 20 tahun yang lalu, dimana kesadaran seperti itu masih sangat rendah. Justru saat ini, seharusnya pengguna-pengguna ponsel dari kalangan bawah harus mendapatkan proteksi. “Ke depan, kami juga akan mengasuransikan Mobi yang saat ini telah terjual hingga 15.000 unit,” papar Sukaca.

Mobile-8 menargetkan, sampai akhir 2009 akan menjual 150.000 unit Mobi. ARPU Mobi sebesar Rp. 60.000. Sedangkan ARPU Mobile-8 untuk voice mencapai Rp. 30.000. Mobile-8 sebelumnya juga telah menonaktifkan 200.000 pelanggannya yang sudah tidak aktif karena nomor-nomor tersebut dianggap hanya menjadi beban yang memenuhi jaringan mereka.


Sumber : biskom.web.id

Last Update Artikel Marketing:

Blog Link: