“…setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain. Pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Produksi jasa mungkin atau mungkin tidak berkaitan dengan produk fisik.”
Menurut J. Stanton:
“Service are those separately identifiable, essentially intangible activities which provide want-satisfaction, and which are not necessary tied to the sale of a product or another service. To produce service may or may not require the use of tangible goods. However, when such use is required, there is no transfer of the title (permanent ownership) to these tangible goods.”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jasa adalah merupakan hasil produksi dan pemuas keinginan yang tidak berwujud, dalam usaha menghasilkan jasa, dapat dengan atau tanpa bantuan produk berwujud, dan kalaupun dalam usaha jasa tersebut digunakan produk berwujud maka pembeli tidak mempunyai hak kepemilikan atas barang yang digunakan.
Menurut J. Stanton:
“Service are those separately identifiable, essentially intangible activities which provide want-satisfaction, and which are not necessary tied to the sale of a product or another service. To produce service may or may not require the use of tangible goods. However, when such use is required, there is no transfer of the title (permanent ownership) to these tangible goods.”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jasa adalah merupakan hasil produksi dan pemuas keinginan yang tidak berwujud, dalam usaha menghasilkan jasa, dapat dengan atau tanpa bantuan produk berwujud, dan kalaupun dalam usaha jasa tersebut digunakan produk berwujud maka pembeli tidak mempunyai hak kepemilikan atas barang yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar